TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga mengungkapkan, pihaknya bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan menggaungkan rencana membentuk bursa kripto sebagai manifestasi perdagangan komoditas, khususnya aset kripto.
Hadirnya bursa kripto bisa menciptakan kepastian hukum bagi konsumen, menciptakan sistem otomatis yang dapat mengetahui rekam jejak transaksi aset kripto dan mendorong pertumbuhan transaksi aset kripto yang lebih terjamin.
"Kami berharap langkah ini akan membuat traffic penjualan aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara masif sehingga menambah token dan menjadi bagian perdagangan nasional di era modern," kata Jerry saat webinar bertema “Aspek Hukum Legalitas Bursa Cryptocurrency & Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Bursa Aset Kripto Bantu Penanganan Pandemi Covid-19
Meski tidak diklasifikasikan sebagai mata uang resmi, kata Jerry, aset kripto cukup memiliki signifikansi yang mengglobal, ini dibuktikan dengan keberadaan aset kripto yang menempati posisi kedelapan dalam kategori komoditas yang paling diminati di dunia.
"Bahkan, mampu mencetak akumulasi nilai transaksi di angka triliunan rupiah, terhitung dari Rp 1,7 triliun per hari sampai Rp 370 triliun rupiah per bulan," katanya.
Praktisi Cryptocurrency, Rob Raffael Kardinal mengatakan, permasalahan umum yang seringkali terjadi dalam realisasi transaksi digital adalah kurangnya exposure, pengaturan yang belum rigid dan merinci, serta keterbatasan wawasan masyarakat umum sehingga rawan terjebak pada miskonsepsi atas beredarnya rumor seputar aset crypto.
"Sehingga penting peran para pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Perdagangan RI, untuk menarik minat muda-mudi dalam memahami hakikat praktik transaksi digital secara luas, khususnya percepatan pembentukan bursa crypto yang akan sangat berdayaguna," katanya.
Baca juga: Di Masa Pandemi, Instrumen Investasi Aset Kripto Makin Dilirik
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing menyoroti sudut pandang konsumen dalam skema transaksi, termasuk transaksi digital atas aset kripto.
"Meski transaksi digital masih memerlukan penyesuaian dari segi safe net dan penyediaan profil risiko, tetap ada baiknya bagi konsumen untuk memahami keuntungan dan risiko dari setiap tindakan yang diambil," katanya.
Chief Operation Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, saat ini tantangan perdagangan aset crypto yang terkendala infrastruktur, minimnya pengetahuan masyarakat, serta kurangnya optimalisasi dari para pihak pengawas investasi.
"Tapi kami optimis untuk bersiap menyambut transaksi digital yang lebih maju," katanya.
Baca juga: Aset Kripto Poly Network Senilai 67 Miliar Yen yang Dicuri Peretas Akhirnya Dikembalikan
Sementara Januardo S.P. Sihombing, Managing Partner SNR Lawfirm acara webinar ini langkah mewujudkan gagasan edukasi untuk masyarakat luas tentang aset kripto.
"Hal ini guna menyambut perwujudan era baru transaksi digital melalui urgensi pembentukan bursa aset kripto, yang akan dirampungkan konstruksinya kemudian oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Bappebti di penghujung tahun 2021.
Rangkaian terintegrasi ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari realisasi law making process di lingkup kelembagaan secara fungsional untuk menghadirkan suatu sistem hukum yang kokoh berikut perangkat sub sistemnya," katanya.