Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mendorong industri berdaya saing global, Kementerian Perindustrian berencana menerapkan standarisasi dan mengoptimalkan penggunaan teknologi.
Langkah strategis ini guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif.
"Di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, kami berkomitmen untuk selalu mendukung industri nasional dalam meningkatkan daya saing produknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (25/8/2021).
Menperin menjelaskan, peran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) adalah menjalankan fungsi pembinaan industri pada perumusan, penerapan, pemberlakuan dan pengawasan standardisasi, pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Baca juga: Ada Kemajuan Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba
"Dalam rangka mendorong industri mencapai keunggulan yang kompetitif, Kemenperin memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian," ungkap Menperin.
Hingga Agustus 2021, dari total 13.651 SNI, sebanyak 5.062 SNI merupakan SNI bidang Industri.
SNI bidang Industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.
"Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri.
Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global," kata Agus.