Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS, JAKARTA -- Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang akan dilakukan pemerintah pada 2022 dinilai bikin pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir.
Mengingat, saat ini omzet pelaku usaha anjlok hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19 yang melemahkan daya beli konsumen.
Baca juga: Bea Cukai-BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
"Ketika tarif cukai rokok naik, konsumen akan memilih dan memilah rokok berdasarkan pertimbangan harga. Akrindo saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel di Jawa Timur, otomatis konsumen berkurang, omzet juga berkurang,” ujar Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Sriyadi Purnomo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Sriyadi mencontohkan, toko ritel di kawasan industri, baik sekitaran pabrik dan perkantoran adalah pihak yang paling merasakan dampak pandemi.
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Pelaku Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Kemudian, ada fenomena bahwa selama pandemi ini tidak sedikit kaum pria sebagai kepala rumah tangga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga para istri kini menjalankan fungsi tulang punggung keluarga.
“Seperti terjadi di Jawa Timur, para suami-suami pekerja terkena PHK, maka istri yang merupakan buruh linting harus mengambil peran mencari nafkah. Mengatasi situasi sulit seperti itu, mereka mulai berjualan,” katanya.
Baca juga: Bea Cukai Dukung Penuh Merdeka Ekspor Serentak di 17 Pelabuhan
Menurut dia, situasi itu membuktikan bahwa kehadiran pabrik rokok, khususnya sigaret kretek tangan (SKT) justru menjadi pendukung nafkah bagi keluarga buruh rokok yang didominasi perempuan.
“Jika tidak ada kenaikan cukai di 2022, maka SKT tetap bisa bertahan untuk membantu pengangguran dan kemiskinan. Lalu, juga membantu perekonomian dan masyarakat setempat di lingkungan yang di situ ada SKT-nya, multiplier effect-nya sangat luas sekali,” pungkas Sriyadi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik.
Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.
"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).