Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Rolas Sitinjak, mengatakan, saat ini ada perubahan perilaku terhadap metode pembayaran di masyarakat.
Menurutnya, saat ini masyarakat lebih mengandalkan pembayaran digital saat berbelanja baik itu secara offline maupun online.
"Hal tersebut tentunya harus diiringi dengan ekosistem dari industri pembayaran digital, untuk semakin meningkatkan sistem pembayaran tersebut di masyarakat," kata Rolas dalam konferensi pers virtual, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, Rolas juga mengungkapkan, perlu adanya langkah strategis dari penyedia layanan yang fokus untuk mementingkan hak penggunanya seperti keamanan dan kenyamanan.
Baca juga: Pasca Pandemi Terkendali, Jokowi Targetkan Pengembangan Industri, Digitalisasi UMKM & Ekonomi Hijau
"Para penyedia layanan pembayaran digital ini tentunya harus menjamin para penggunanya yang merujuk pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Rolas.
Sementara itu, menurut Head of Campaigns and Growth Marketing ShopeePay Cindy Candiawan, tingginya pemanfaatan pembayaran digital saat ini menjadi semangat Shopee untuk menghadirkan inovasi dari layanan tersebut.
"Kami tentunya akan terus melakukan inovasi dalam layanan pembayaran digital melalui ShopeePay yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ucap Cindy.
Baca juga: Kominfo: TV Digital Akan Jadi Early Warning System di Daerah Rawan Bencana
Ia juga mengatakan, bahwa pembayaran digital melalui ShopeePay menjadi keamanan dan kenyamanan penggunanya dalam melakukan transaksi.
"Kami tentu selalu memprioritaskan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, dengan sistem keamanan dan infrastruktur digital yang mumpuni," ucap Cindy.