News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Begini Cara Cairkan Tanpa Antre

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Ini cara cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id. Beserta cara pencairan di BRI tanpa antre.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM secara online, beserta cara pencairan tanpa antre.

Daftar penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dapat dicek secara online di BRI dan BNI.

Selain itu, calon penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu hingga Beras 10 Kg, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman kemnaker.go.id atau Chat WhatsApp, Ini Panduannya

Kemudian, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini