News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Dilonggarkan, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pusat perbelanjaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan seiring kondisi Covid-19 membaik aturan PPKM dilonggarkan.

Menurutnya, ada beberapa penyesuaian yang bisa dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ditambah penggunaan platform PeduliLindungi.

"Penyesuaian kapasitas kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi jam 21.00," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Evaluasi PPKM, Jokowi Sebut Situasi Covid-19 di Indonesia Semakin Membaik

Ia mengatakan 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25 persen.

Ini menjadi langkah uji coba di beberapa kota seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, terdapat tambahan wilayah yang turun dari level 4 PPKM menjadi level 3 di antaranya yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Baca juga: BREAKING NEWS Level PPKM Solo Raya dan Malang Raya Turun dari Level 4 ke Level 3

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 agusutus hingga 6 september 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian kata Presiden wilayah aglomerasi yang turun level, selama seminggu ke depan yakni Jabodebek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Malang Raya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini