News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Calon Penumpang PT Pelni dan PT KAI Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.

Eva mengungkapkan, sistem integrasi boarding pass dengan aplikasi PeduliLindungi ini sudah diterapkan PT KAI Daop 1 Jakarta sejak 23 Juli 2021 untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh di antaranya:

1. Berusia minimal 12 tahun
2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif.
3. Sudah Di Vaksin minimal dosis pertama.

Minta Dicabut

Namun anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Anggota FPKS DPR RI ini menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak serta merta akan mencegah penyebaran covid.

Baca juga: Cek Status dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi atau Link SMS 1199

Sebaliknya, kebijakan mewajibkan penggunaan aplikasi itu akan semakin membebani masyarakat di saat pandemi.

"Syarat perjalanan dengan PCR dan sertifikat vaksin saja sudah cukup membebani mereka dan menambah biaya perjalanan. Ditambah lagi dengan syarat aplikasi ini. Jangan membuat kebijakan yang hanya semakin menyusahkan rakyat," kata Sigit, Minggu (29/8/2021).

Sigit mengatakan kewajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan akan membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat terbiasa dan menggunakan HP canggih.

"Harus dipahami, tidak semua orang punya Hp dengan sistem android yang bisa mensupport aplikasi PeduliLindungi ini. Masih banyak rakyat yang pakai HP jadul yang hanya bisa telepon dan SMS saja. Bagaimana jika mereka terpaksa harus bepergian dan tidak punya HP yang support? Kan jadinya menyusahkan saja karena rakyat terpaksa ganti HP dan download aplikasi," kata Sigit.

Sigit juga menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak serta merta akan memutus penyebaran Covid. Penyebaran Covid, kata Sigit, bisa diatasi dengan penerapan prokes yang ketat dan 3T (testing, tracing dan treatment).

"Yang bisa membatasi penyebaran Covid-19 adalah konsisten dengan penerapan 5M dan 3T. Itu yang seharusnya konsisten dilakukan pemerintah. Meski semua sudah pakai aplikasi PeduliLindungi tapi 5M dan 3T nya kendor, Covid tetap akan selalu ada," katanya.

Selama pandemi, Sigit menilai penerapan prokes di sektor perhubungan masih banyak kekurangan. Sebagai contoh, penerapan jaga jarak untuk perjalanan darat dengan bus, pesawat, kapal penyeberangan dan KRL.

"Selama pandemi, saya melihat masih banyak kekurangan dalam penerapan prokes. Untuk jaga jarak misalnya, hanya maskapai tertentu yang menerapkan jaga jarak. Begitu juga dengan bus dan kapal penyeberangan. Itu yang seharusnya dibenahi dulu oleh Kemenhub. Bukan membuat persyaratan perjalanan yang semakin menyusahkan," ujarnya. (Tribun Network/Hari Darmawan/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini