News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM di Jabodetabek Turun Level, Penumpang KA Jarak Jauh Meningkat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joni Martinus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh pada periode 23-28 Agustus 2021.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, peningkatan jumlah penumpang KA jarak jauh mencapai 7,5 persen.

"Peningkatan ini terjadi setelah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek turun dari level 4 menjadi level 3," kata Joni, Selasa (31/8/2021).

Ia juga menyebutkan, bahwa rata-rata penumpang per hari pada periode 23-28 Agustus 2021 mencapai 19.824 orang. Jumlah ini meningkat dari pekan sebelumnya yang hanya 17.932 orang.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, DIY dan Bali Masih Berada di Level 4, Jabodetabek Level 3

Meski ada penurunan level PPKM di Jabodetabek, Joni menegaskan, bahwa tidak ada perubahan syarat perjalanan bagi calon penumpang KA jarak jauh.

"Calon penumpang KA jarak jauh, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan juga hasil tes negatif Covid-19 sebelum melakukan perjalanan," kata Joni.

Selain itu, Joni juga menjelaskan, untuk calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh.

"Untuk penumpang yang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, dapat melakukan pengembalian tiket secara penuh di loket stasiun keberangkatan," kata Joni.

Calon penumpang, lanjut Joni, yang tidak diperkenankan melakukan perjalanan akan dikembalikan biaya tiketnya 100 persen.

Sebagai informasi, syarat perjalanan penumpang KA jarak jauh adalah berusia 12 tahun ke atas, membawa hasil PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini