News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Swasta Diminta Ambil Peran Bantu Pemerintah Tutup Peluang Korupsi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat launching pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/8).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sektor swasta harus mengambil peran membantu pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya praktik korupsi. 

"Terkait hubungan dengan pemerintah, perusahaan juga harus mengambil peran membantu pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi," kata Airlangga saat menjadi keynote speaker di Webinar berjudul “Managing The Risk of Bribery Amidst the Pandemic in the Private Sector”, Selasa (31/8/2021). 

Menurut Airlangga, ekosistem bisnis dalam masa pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan ciri-ciri berupa iklim finansial yang bergejolak, terjadinya pengalihan fokus perusahaan ke mitigasi risiko kesehatan, dan penanganan Covid-19, serta meningkatnya ancaman keamanan siber. 

“Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya,” kata Airlangga.

Transparency International pada  2020 merilis beberapa poin yang bisa diikuti perusahaan untuk menjaga integritas di dalam perusahaan. 

Baca juga: Menko Airlangga: 7 Provinsi di Luar Jawa-Bali Masih Menerapkan PPKM Level 4

Pertama, memastikan perusahaan telah memiliki kerangka asesmen risiko baik, dan secara aktif diterapkan dalam menilai risiko korupsi yang muncul karena perubahan pola operasi era pandemi.

Baca juga: Menko Airlangga: Permintaan Buah yang Tinggi Selama Pandemi Jadi Peluang Genjot Ekspor

Kedua, pentingnya keterlibatan langsung top management. 

Berbagai pembatasan yang diterapkan atas aktivitas perusahaan dalam rangka mengurangi laju penularan virus, juga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mereview kebijakan dan prosedur pengendalian internal perusahaan.

Airlangga mengatakan, upaya pemerintah dalam mencegah korupsi di masa pandemi, seperti pengendalian pandemi dengan menerbitkan Perpu 1/2020. 

Hal ini sebagai kebijakan yang extraordinary di bidang keuangan negara dan perekonomian, agar dalam penanganan krisis pandemi Covid-19 pemerintah bisa bekerja sama secara cepat.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Kelak Akan Kontrol Aktivitas Warga di Ruang Publik

Kegiatan pemulihan ekonomi tersebut juga melibatkan berbagai aparat pemeriksa, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelibatan tersebut, untuk memastikan kegiatan sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, kepatutan, serta tepat sasaran yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini