News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amankan Aset Negara, PLN Tuntaskan 9.740 Sertifikasi Tanah di Berbagai Daerah

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FGD Pengamanan dan Penyelamatan Aset PLN bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK digelar Rabu (1/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - PT PLN (Persero) terus melanjutkan agenda sertifikasi aset tanah untuk pengembangan kelistrikan nasional yang keberlanjutan. Per 23 Agustus 2021, PLN telah berhasil melakukan sertifikasi terhadap 9.740 bidang tanah dari target tahun ini sebanyak 27.000 bidang tanah.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN, Sinthya Roesly menyampaikan, sertifikasi terhadap aset tanah menjadi prioritas jajaran direksi PLN saat ini. Pencapaian ini bisa dicapai berkat kolaborasi PLN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan KPK atas supervisi yang selama ini diberikan kepada PLN. Tanpa bantuan dan pendampingan dari mereka, proses ini tentunya akan menghabiskan waktu yang lebih lama," kata Sinthya dalam acara FGD Pengamanan dan Penyelamatan Aset, Rabu (1/9/2021).

Sinthya menambahkan, masih terdapat kurang lebih 48.000 bidang tanah lain yang masih berproses untuk disertifikasi. Dia pun berharap aset-aset ini menjadi clean & clear sehingga dapat dilakukan pendayagunaan aset untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.

Dia mengakui, tak mudah mencapai target sertifikasi. Berbagai terobosan mesti diambil.

"Kami paham bahwa untuk mencapai target sertifikasi tidaklah mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, permasalahan-permasalahan sosial dan hukum di lapangan sangat kompleks, sehingga memerlukan pemikiran dan ide terobosan dalam penyelesaian permasalahan tersebut," ucapnya.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Arie Yuriwin menambahkan, dari berbagai permasalahan di lapangan, sekitar 60 persen di antaranya merupakan sengketa dengan perorangan. Sementara dari sisi sebaran, 60 persen sengketa terjadi di wilayah Sumatera, Jawa, Madura dan Bali.

"Banyak masalah di lapangan membutuhkan fasilitasi. Saya juga sudah beberapa kali diskusi dengan petugas di wilayah yang bersangkutan dengan harapan mampu mempercepat prosesnya," ujar Arie.

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Prof Dr. Maria Sumardjono, mengamini jika dalam proses sertifikasi, petugas ATR/BPN pasti menanyakan kelengkapan persyaratan. Apabila persyaratan lengkap dan tidak ada masalah terhadap aset yang didaftarkan, tentunya ATR/BPN dapat segera memproses sertifikasinya.

"BPN bisa kerja cepat itu karena asetnya harus dipastikan clean and clear terlebih dahulu. Clean, ada masalah atau tidak yang menyertai aset tersebut. Clear, data fisiknya jelas. Jadi tidak bisa clean atau clear saja," tutur Maria.

Sertifikasi di Aceh dan Sumsel

Dari Aceh, kolaborasi PLN dan BPN di bawah supervisi KPK RI berhasil melakukan sertifikasi terhadap 804 bidang tanah. Khusus untuk wilayah Serambi Mekkah, tahun ini ditargetkan sertifikasi 1.566 bidang tanah.

Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, M. Ikbal Nur menyebut bahwa pihaknya masih akan mengupayakan sertifikasi aset lainnya di Aceh.

"Sehingga masih ada 762 persil tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya pada tahun 2021. Saat ini sedang dalam proses pemberkasan internal, verifikasi, pendaftaran awal, hingga pengukuran," ujar Ikbal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini