TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 20 uang rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).
20 uang rupiah ini masuk dalam jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK).
Dari keselurahan merupakan uang logam mulai Rp 200 hingga Rp 750.000.
Terhitung mulai 30 Agustus 2021, ke-20 uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Bank Indonesia Catat Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Sebesar Rp 11,63 Triliun di Pekan Ini
Baca juga: Trimegah dan BCA Garap Nasabah Mobile Banking Pemburu Diskon Digital
Meski sudah tidak berlaku, masyarakat yang memiliki uang ini dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Lantas, apa saja uang yang dicabut dan ditarik peredarannya?
Dikutip dari laman resmi BI, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yakni:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan
Terdiri atas:
- Uang logam Rp 200 berbahan perak
- Uang logam Rp 250 berbahan perak
- Uang logam Rp 500 berbahan perak
- Uang logam Rp 750 berbahan perak
- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak