TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 20 uang rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).
20 uang rupiah ini masuk dalam jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK).
Dari keselurahan merupakan uang logam mulai Rp 200 hingga Rp 750.000.
Terhitung mulai 30 Agustus 2021, ke-20 uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Bank Indonesia Catat Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Sebesar Rp 11,63 Triliun di Pekan Ini
Baca juga: Trimegah dan BCA Garap Nasabah Mobile Banking Pemburu Diskon Digital
Meski sudah tidak berlaku, masyarakat yang memiliki uang ini dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Lantas, apa saja uang yang dicabut dan ditarik peredarannya?
Dikutip dari laman resmi BI, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yakni:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan
Terdiri atas:
- Uang logam Rp 200 berbahan perak
- Uang logam Rp 250 berbahan perak
- Uang logam Rp 500 berbahan perak
- Uang logam Rp 750 berbahan perak
- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan
Terdiri atas:
- Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 100.000 berbahan emas
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan
Terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak
- Uang Rp 200.000 berbahan emas
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan
Terdiri atas:
- Uang Rp 125.000 berbahan emas
- Uang Rp 250.000 berbahan emas
- Uang Rp 750.000 berbahan emas
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan
Terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak
- Uang Rp 200.000 berbahan emas
Cara penukaran
Penukaran dapat dilakukan oleh masyarakat di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Kembali dikutip dari BI.go.id, penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Sementara untuk URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Adapun peraturan tersebut yakni:
i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
(Tribunnews.com/Fajar)