Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau yang akan dibuat Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan YLKI terkait rencana SNI untuk produk tembakau seperti rokok, vape dan yang lainnya.
"Pertimbangan pertama, bahwa produk hasil tembakau ini ada produk substandar dari sisi apapun apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis dibuatkan SNI," ata Tulus, Senin (6/9/2021).
Alasan lain penolakan dibuatkan SNI untuk produk tembakau yaitu untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau diantaranya peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2022, Petani Tembakau dan Cengkeh Keberatan
"Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan sudah menjadi menjadi standar internasional," ujar Tulus.
Baca juga: Pelaku IHT Kompak Tolak Kenaikan Tarif Cukai
Tulus menyebutkan, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulas khususnya bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dan berlawanan dengan benchmarking internasional.
Baca juga: Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinilai Bisa Tekan Variasi Harga Rokok
"Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional. Oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodokan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut," kat Tulus.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk menolak rencana tersebut.
YLKI juga menyarankan, apabila pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau caranya bukan membuat SNI.
"Untuk melindungi konsumen dari produk tembakau, dengan cara naikkan cukai rokok, larang iklan dan promosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja.
Untuk mewujudkan hal itu, lanjut Tulus, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.