TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM diberikan khusus kepada para pelaku UMKM kini bisa dicairkan tanpa antre.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan bantuan UMKM bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta itu disalurkan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Bantuan yang disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disampaikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Adapun syarat menjadi penerima bantuan UMKM adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Bantuan Apa Saja yang Cair di Bulan September? Ini Daftarnya
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Simak Langkah Mencairkan Tanpa Antre
Anda dapat mengecek status bantuan melalui cara berikut:
Cek Penerima BPUM:
A. BRI
- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
B. BNI
- Klik link http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id: Lihat Daftar Penerima Bansos PKH September 2021 dan Ikuti Panduannya
Cara Cairkan BPUM:
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI:
- Akses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BLT UMKM