Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga wejangan yang harus dilakukan industri jasa keuangan yakni perbankan dan asuransi sebelum mengadopsi digitalisasi atau Information Technology (IT).
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, petama yakni pelaku usaha harus memperhatikan risiko operasional dalam penggunaan IT.
Dalam penggunaan digital, dia mengingatkan, pelaku usaha harus memperhatikan bahwa IT-nya cukup andal.
Baca juga: Oknum Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar, OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi
"Kita baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang manajemen risiko IT, tolong benar-benar dipelajari, dipahami dan dilaksanakan. Kalau dilaksanakan itu risiko operasional bisa ditekan seminimal mungkin," ujarnya dalam webinar "Collaborating Digital Banking & Insurance-Synergizing To Survive During & Covid 19", Senin (13/9/2021).
Kemudian, hal kedua yang harus diperhatikan ialah terkait cyber crime, sehingga OJK meminta pelaku usaha harus memastikan kehandalan sistem agar tidak bisa dihack, disusupi atau bahkan jadi sarana kegiatan tindak pidana.
Baca juga: OJK Ingatkan Resiko Ini Jika BI Wajibkan Kredit Bank ke UMKM 20 Persen
"Kami harapkan betul-betul sistem IT yang di-develop mampu sekecil mungkin mencegah potensi cyber crime," katanya.
Terakhir, menurut Ahmad jangan sampai perusahaan fokus pada penjualan, kerjasama bancassurane, dan bisnis lainnya, tapi lalai terhadap IT.
Baca juga: OJK Ingatkan Resiko Ini Jika BI Wajibkan Kredit Bank ke UMKM 20 Persen
"Karena ini implikasinya berbahaya sekali, bukan cuma kita, tapi juga terhadap industri. Kalau data kita bisa tembus kemana-mana itu tidak hanya merusak reputasi perusahaan asuransi, tapi juga industri secara keseluruhan," pungkasnya.