Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank.
Kerjasama ini mencakup upaya penanganan bank gagal, pemberian keterangan ahli, kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan atau fraud, dan tata kelola yang baik.
“Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Pusat BPKP, Rabu (15/9/2021).
Dia kerja sama yang telah terbangun dapat diperluas sehingga meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.
Baca juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR
“LPS harus dapat mempersiapkan strategi dalam menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan resolusi bank,” katanya.
Baca juga: LPS: Nilai Jaminan Simpanan di Indonesia Lebih Tinggi dari Standar Dunia
Pada kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kerja sama LPS dan BPKP tertuang melalui nota kesepahaman yang telah terjalin sejak 2016.
Dia menilai sinergi antara LPS dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
“LPS dan BPKP sepakat melanjutkan dan meningkatkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan nota kesepahaman ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, di masa datang peran LPS akan semakin strategis dari sebelumnya melaksanakan pengawasan bank gagal diserahkan dari otoritas pengawasan perbankan kepada LPS.
LPS akan mengemban amanat baru untuk melaksanakan penanganan bank lebih awal atau early intervention, sebelum terjadi kegagalan bank dalam rangka mencegah terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: LPS: Simpanan Nasabah Tajir Turun Rp 22,96 Triliun
“Nota kesepahaman antara LPS dan BPKP ini merupakan wujud komitmen bersama antara LPS dan BPKP untuk saling bekerjasama sesuai dengan fungsi masing-masing untuk memperkuat tata kelola dalam rangka mendukung pembangunan dan perekonomian di Indonesia,” ujar Purbaya.