News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Hadapi Tagihan Pinjol Ilegal, Padahal Kamu Tidak Sedang Meminjam

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menghadapi penagih pinjaman online (pinjol) sementara kita sedang tidak melakukan pinjaman.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ada beberapa hal mesti dilakukan untuk menyikapi tindakan juru tagih pinjol ilegal.

Pertama adalah blokir dan abaikan kontak penagih. 

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat dan jaga keamanan data pribadi.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang di Pinjol yang Menggunung, Pria Bojonegoro Ini Akhiri Hidup

Hindari mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber tidak jelas.

Baca juga: Jangan Mau Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Mesti Kamu Ketahui

Jika pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA, disarankan langsung hapus, blokir dan jangan hiraukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini