News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Pengusaha soal Seruan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachyudi mengatakan, IHT bisa semakin terpuruk dari hulu ke hilir karena seruan gubernur itu.

"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang."

"Diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” ujar Benny dalam diskusi virtual bertajuk 'Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat', yang digelar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Gerindra Risih Muncul Wacana Duet Anies-Sandi untuk Pilpres 2024

Benny menjelaskan, Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012, yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyampaikan, langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.

“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat."

Baca juga: Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Sikapi Rencana Kenaikan Cukai Rokok

"Kami keberatan, dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang."

"Nah, mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah?” Tanya Tutum.

Ia menambahkan, hal yang menambah kekecewaan adalah ketika Seruan Gubernur tersebut direalisasikan dalam bentuk penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

“Kami tidak mau ketika kami melakukan aktivitas perdagangan diganggu dengan hal-hal demikian."

"Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” tutur Tutum.

Baca juga: Pelaku IHT Kompak Tolak Kenaikan Tarif Cukai

Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market Gunawan Indro Baskoro menilai, Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

“Suka tidak suka, pandemi ini berpengaruh ke bisnis kami."

"Adanya seruan ini seolah-olah tidak membuat kami untuk bangkit, padahal kami telah menunaikan kewajiban-kewajiban kami, seperti membayar pajak."

"Kami mohon Seruan ini bisa dicabut biar kami hidup kembali,” pinta Gunawan.

Para pelaku industri ritel modern termasuk minimarket, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP 109/2012.

Para pelaku usaha juga senantiasa melakukan edukasi kepada konsumen.

“Kita mengedukasi, bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas."

"Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini,” tambahnya.

Dari sisi hukum, Pengamat Hukum Universitas Trisaki Ali Ridho mengatakan, ada anomali policy rule yang berkelanjutan dari penguasa, kreativitas yang keluar dari batas.

"Seruan itu sifat hanya imbauan, tidak lebih dari itu."

"Oleh karenanya, kalau isinya baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka silakan diikuti."

"Tapi kalau sebaliknya, maka haram hukumnya untuk diikuti,” ucap Ali Ridho.

Menurutnya, seharusnya Seruan Gubernur tersebut tidak mengikat, karena bukan produk hukum yang bersifat mengatur.

Bahkan kedudukan Seruan Gubernur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU 12/2011 jo UU 15/2019 pun tidak diakui.

Dia menambahkan, Seruan Gubernur tersebut tidak hanya tumpang tindih, tapi juga bertentangan dengan PP 109/2012 dan berbagai putusan MK, seperti putusan MK Nomor 54 Tahun 2008.

“Fakta hukumnya clear, bahwa kata MK regulasi hukum di Indonesia tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan,” beber Ali Ridho.

artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com, dengan judul: Seruan Gubernur DKI Dinilai Bikin Pengusaha Tembakau dan Ritel Semakin Terpuruk di Tengah Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini