TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan prosedur baru untuk penumpang pesawat kedatangan dari luar negeri mulai 19 September 2021.
Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan, prosedur baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 74 Tahun 2021.
"Prosedur baru ini tentunya sebagai antisipasi dalam mencegah masuknya varian baru Covid-19 yaitu varian Mu ke Indonesia," kata Gandoz, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: ATURAN Pembatasan Pintu Masuk Internasional: Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Menurut Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam prosedur baru ini akan ada beberapa checkpoint untuk kedatangan penumpang pesawat rute internasional.
Checkpoint tersebut sebagai berikut:
Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.
Checkpoint 2
Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.
Baca juga: Bangkok Dibuka Kembali untuk Pelancong Internasional Mulai 15 Oktober 2021
Checkpoint 3
Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Adapun layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Checkpoint 4
Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai
Baca juga: PT Angkasa Pura I Catat Jumlah Pergerakan Penumpang Agustus 2021 Mencapai 1.035.527 Orang
Checkpoint 5
Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.
Checkpoint 6
Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.