News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegadaian Berikan Hadiah Total Rp 3 Miliar untuk Nasabah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasabah melakukan transaksi di Kantor Pegadaian, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ternyata membuat jumlah nasabah yang melakukan gadai meningkat pesat. Hingga semester I 2021, Pegadaian raih total omset sebesar Rp 80 triliun. Jika dirinci omset gadai konvensional naik 5,9% yoy menjadi Rp 68 triliun dan omset gadai syariah sebesar 7,4% yoy menjadi Rp 12 triliun pada semester I 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegadaian menggelar pengundian grand prize Badai Emas, Jumat (17/9/2021) malam.

Seluruh nasabah Pegadaian yang memiliki kupon, berkesempatan untuk mendapatkan hadiah utama satu unit rumah senilai Rp 1,25 miliar dan hadiah lainnya dengan total mencapai Rp 3 miliar.

Ini merupakan program undian berhadiah dari Pegadaian kepada nasabah yang telah bertransaksi mulai dari produk gadai, pembiayaan, pinjaman usaha, pinjaman serbaguna, cicil emas dan tabungan emas pada periode 1 April hingga 31 Juli 2021.

“Pegadaian ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah yang selama ini telah menjadi pelanggan loyal Pegadaian,” ujar Direktur utama Pegadaian, Kuswiyoto dalam keterangan resminya, Sabtu (18/9/2021).

“Dukungan dan aspirasi nasabah selalu menjadi inspirasi kami untuk terus berinovasi, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan solusi keuangan yang lebih mudah, cepat, aman, dan juga nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Saham Pemerintah di PNM dan Pegadaian Akan Beralih ke BRI

Nama-nama pemenang Pengundian Grand Prize Badai Emas Pegadaian 2021 dapat dilihat di situs Sahabat Pegadaian atau menontonnya kembali di akun youtube PT Pegadaian Persero mulai Sabtu, 18 September 2021.

Pegadaian juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Pegadaian (Persero). Pemenang tidak dipungut biaya apa pun karena pajak ditanggung oleh Pegadaian. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini