Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan perpanjangan ini untuk mendorong multiplier effect dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Implementasi pemberian insentif diskon 100 persen terbukti efektif memacu pertumbuhan ekonomi sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang," ujar Menteri Johnny, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Genjot TKDN IKM, Kemenperin Siapkan Program Konsultasi Teknologi DAPATI
Menkominfo menjelaskan, aturan perpanjangan insentif tercantum dalam PMK 120/PMK 010/2021.
Perpanjangan diberlakukan pada PPnBM DTP 100 persen untuk mobil segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen.
PPnBM DTP 50 persen untuk mobil bersegmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc kategori 4x2 dengan TKDN paling sedikit 60 persen serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil bersegmen 1.500 cc sampai 2.500 cc kategori 4x4 dengan TKDN paling sedikit 60 persen.
"Bagi yang sudah terlanjur bayar PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor September 2021, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," katanya.
Baca juga: 9.000 Produk Industri Kecil Menengah Akan Dapat Sertifikasi TKDN
Menkominfo Johnny menambahkan, perpanjangan masa diskon ini turut mempertimbangkan hasil evaluasi penjualan mobil dan multiplier effect yang ditimbulkan.
Seperti meningkatnya permintaan, produksi, penyerapan tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam, industri karet, dan jasa keuangan.
"Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga ekspor kendaraan complete knock down (CKD) yang tumbuh 169,7 persen (yoy)," tutur Johnny.