News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apakah BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2022? Berikut Penjelasannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Simak penjelasan mengenai kelanjutan program BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi bantuan bagi pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.

Saat ini, penyaluran BPUM atau BLT UMKM telah memasuki tahap kedua.

Adapun penyaluran tahap kedua ini ditargetkan selesai pada akhir September 2021.

Lantas, apakah BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun 2022?

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mangatakan pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut.

Baca juga: Cek Bansos PKH yang Cair September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP

Baca juga: Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre Berikut Ini

Saat ini, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.

“BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021), dikutip dari kompas.com.

Menurut Eddy, kelanjutan program BLT UMKM akan sangat tergantung kepada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Meski belum ada kepastian soal BLT UMKM 2022, Kemenkop UKM memastikan akan terus melakukan evaluasi penyaluran bantuan tersebut, baik secara internal maupun dengan melibatkan lembaga lainnya.

“Evaluasi tentu ada dari internal dan BPK dan BPKP," kata Eddy.

Hingga saat ini, Kemenkop UKM mencatat telah menyalurkan BLT UMKM kepada 12,7 juta penerima dengan total penyaluran sebesar Rp 15,24 triliun.

Sementara target UMKM yang dibidik untuk diberikan bantuan di tahun ini sebesar 12,8 juta penerima.

Untuk memastikan apakah menerima BLT UMKM dapat dicek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Panduan Cek Penerima BPUM di BRI

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Panduan Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Sebagi informasi, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Menaker: 4,6 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Yurika)(kompas.com/Elsa Catriana)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini