News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Perhatikan Industri dan Petani Sebelum Naikkan Cukai Rokok 

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan industri hasil tembakau (IHT) dan petani tembakau sebelum menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di 2022. 

Pengamat ekonomi Muhammad Hasan Hidayat mengatakan, hal ini terkait dengan kontribusi IHT yang besar bagi penerimaan negara. 

Karena itu, dia menilai bahwa rencana kenaikan cukai rokok tahun depan akan menjadi kekhawatiran dan tekanan bagi petani tembakau. 

“Betapa tertekannya petani tembakau, pemerintah harus diajak meninjau langsung bagaimana kondisi petani. Langkah yang dilakukan harus ada win-win solution yakni dengan cara menggandeng pihak industri, petani, dan masyarakat,” ujarnya dalam diskusi virtual dikutip Senin (20/9/2021). 

Pada tempat sama, Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta Muhammad Sahrul mengungkapkan, nasib buruh IHT memang harus diperhatikan dalam kebijakan cukai. 

Karena itu, dia menuntut tercipta keadilan kepada para petani dan buruh rokok yang padat karya terkait kesejahteraannya. 

Baca juga: Bea Cukai Fasilitasi Impor Vaksin dan Alkes di Jawa Timur dan Jakarta

“Ketika cukai rokok dinaikkan dan berdampak pada buruh IHT, maka kesejahteraan kelompok ini tidak terpenuhi. Jadi, dapat disimpulkan, apa tujuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan, mengesampingkan masyarakat,” katanya. 

Adapun sebelumnya, berbagai perwakilan buruh rokok menyuarakan penolakan kenaikan CHT karena khawatir akan semakin menyengsarakan kehidupan pekerja. 

"Suara hati ribuan anggota kami di Jawa Barat adalah agar tarif CHT tidak naik 2022," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat Ateng Ruchiat. 

Sekadar informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik. 

Baca juga: Serikat Buruh Khawatirkan Nasib Petani Tembakau Jika Cukai Rokok Dinaikkan

Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan. 

"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini