Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP baru-baru ini melakukan penindakan untuk menutup etalase rokok di gerai ritel.
Dasar aksi tersebut ialah Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok yang menuai protes dari berbagai kalangan termasuk komunitas konsumen dan pelaku usaha.
Ketua Umum Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro mengkritik Sergub 8/2021 ini jika dikaitkan dengan penurunan risiko penyebaran Covid-19.
Apalagi sampai ada penindakan dari Satpol PP untuk menutup etalase rokok di minimarket, alih-alih mendorong pendisiplinan protokol kesehatan.
Baca juga: Satpol PP DKI Tutup Etalase Rokok di Ritel Modern, Pengamat: Seruan Gubernur Bersifat Himbauan
“Kalau merujuk tugas Satpol PP dan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok serta penurunan risiko penyebaran Covid-19, maka penegakan pemakaian masker menjadi jauh lebih penting dilakukan. Sehingga kebijakan ini menurut saya ya tidak nyambung, tidak relevan,” kata Suryokoco dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Suryokoco menilai, campur tangan organisasi anti tembakau dan rokok dalam kebijakan anti tembakau negara-negara berkembang sejatinya memang bukan rahasia lagi.
Apalagi, organisasi anti tembakau dan rokok juga selama ini memang kerap memanfaatkan LSM maupun melobi pejabat pemerintah untuk memformalkan dorongan anti tembakau melalui regulasi-regulasi.
“Intervensi Bloomberg bukan rahasia lagi, data terbuka siapa yang mendapatkan apa untuk agenda apa. Mereka masuk dalam wilayah kebijakan menggunakan NGO, dan lembaga-lembaga di Indonesia dengan mengucurkan dana,” ungkapnya.