TRIBUNNEWS.COM - PT Telkom Indonesia (Persero) memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan IndiHome.
Kompensasi tersebut terkait gangguan jaringan fiber optik yang dialami pelanggan IndiHome pada Minggu (19/9/2021) lalu.
Adapun ganti rugi yang diberikan yakni berupa akses gratis untuk semua channel pada 26 September hingga 15 Oktober 2021.
Sehingga, pelanggan bisa membuka semua channel pada layanan IndiHome TV.
Informasi ini diketahui dari unggahan akun Instagram @indihome, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Kompensasi Sesuai Kontrak Berlangganan dan Kebijakan Bebas Denda Bagi Pelanggan IndiHome
Baca juga: Telkom akan Beri Kompensasi untuk Pelanggan IndiHome, Ini Penjelasan Lengkapnya
"Kami berfokus untuk memberikan yang terbaik untuk Sobat."
"Karena gangguan yang terjadi dan sudah berangsur pulih, sebagai kompensasi, kami memberikan gratis open channel mulai tanggal 26 September 2021 s/d 15 Oktober 2021," tulis akun itu.
Pelanggan IndiHome yang ingin mengaktifkan layanan ini, cukup melakukan restart set top box (STB).
"Untuk mengaktifkannya, Sobat hanya perlu me-restart STB dengan cara menekan tombol On/Off (power) pada STB-nya," jelas Telkom Indonesia.
Baca juga: Hadir Sebagai Official Platinum Telco Partner, Telkom Siap Sukseskan Penyelenggaraan PON XX Papua
Baca juga: Layanan TelkomGroup Sudah Kembali Normal
Kompensasi Penundaan Pembayaran Tagihan
Sebelumnya, Vice President Marketing Management Telkom, E Kurniawan, mengatakan Telkom akan memberlakukan kebijakan bebas denda dan pengunduran batas akhir pembayaran hingga 25 September 2021.
Telkom akan memberi kompensasi sebagaimana tertuang dalam kontrak saat awal berlangganan sesuai segmen pelanggan.
"Bagi pelanggan IndiHome yang terdampak, tentu kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pada kontrak berlangganan masing-masing pelanggan," ujarnya dalam keterangan di laman Telkom Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Telkom Percepat Peningkatan Kualitas Layanan dan Utamakan Pemenuhan Kebutuhan WFH dan LFH
Baca juga: Fasilitasi Sengketa Lahan Telkom di Rantepao, Toraja Utara, DPD RI Minta Patuhi Putusan Pengadilan
Ia menyebut, pihaknya tidak ingin peristiwa gangguan kabel laut mengakibatkan penurunan kualitas yang dirasakan pelanggan.