News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Pajak Luncurkan Meterai Elektronik, Ini Perbedaannya dengan Meterai Tempel

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pajak yang baru Suryo Utomo (kiri) dan mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, telah bekerjasama dengan Perum Peruri, BSSN, dan BPKP untuk memastikan bahwa sistem pemeteraian elektronik berjalan sesuai aturan. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik memiliki perbedaan mendasar dari sisi infrastruktur dibanding versi tempel. 

"Seperti kami sampaikan tadi bahwa untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik ini sangat berbeda dengan pemeteraian biasanya," ujarnya dalam acara "Peluncuran Meterai Elektronik", Jumat (1/10/2021). 

Suryo menjelaskan, tujuan peluncuran meterai digital yakni memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik

"Khususnya, terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen dengan sifat perdata. Di mana transaksi kedua belah pihak memang menjadi objek dari Undang-undang bea meterai itu sendiri," katanya. 

Baca juga: Beredar Meterai Palsu, Ini 3 Cara Mudah Membedakannya : Dilihat, Diraba, dan Digoyang

Di samping itu, dia menambahkan, perancangan sistem jalur produksi hingga distribusi meterai elektronik ini tidak hanya melibatkan satu pihak. 

Baca juga: Meterai Lama Emisi 2014 Masih Berlaku Meski yang Rp 10.000-an Sudah Mulai Beredar

"Dapat kami laporkan bahwa dalam pelaksanaannya, Perum Peruri juga tidak sendirian karena Perum Peruri adalah sebagai pihak pembuat," ujarnya.

"Pendistribusiannya pasti dilakukan pihak lain, termasuk juga pemungut atau memperdagangkan bea meterai, kemudian nantinya sebelum bea meterai itu dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkas Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini