Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) sebagai pilar perwujudan lima fokus utama BUMN dinilai sebagai arah yang tepat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan, saat BUMN menerapkan KPKU maka akan bisa memberikan nilai ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi Indonesia.
"Kelincahan BUMN sebagai korporasi yang memiliki daya saing bisa diukur melalui penerapan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul," ujar Eko kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Belum lama ini, Menteri BUMN mengeluarkan paraturan bernomor: PER - 8/MBU/08/2020, tentang lima formulasi prioritas Kementerian BUMN yang menjadi landasan arah kebijakan antara lain Nilai Ekonomi dan Sosial untuk Indonesia, Inovasi Model Bisnis, Kepemimpinan Teknologi, Peningkatan Investasi, Pengembangan Talenta.
Ketua Umum Forum Ekselen BUMN (FEB) Agung Yunanto mengatakan, lima prioritas Kementerian BUMN dijadikan KPI (Key Performance Indicator) bagi Direksi BUMN dan pedoman dalam menentukan Penilaian Kinerja BUMN.
Baca juga: Kerja Sama Antar BUMN Dukung Pengembangan Bisnis Non-Jalan Tol
"KPKU sebagai suatu model bisnis ekselen, menawarkan kesimbangan fokus korporasi pada proses bisnis (dengan bobot 55 persen) dan hasil bisnis (bobot 45 persen)," kata Agung.
Ketua Umum FEV itu menjelaskan, dengan terbitnya permen BUMN terkait 5 prioritas tersebut maka hasil bisnis dalam KPKU menggunakan lima prioritas sebagai kriteria Hasil Bisnis.
"Kami menyebutnya sebagai KPKU 2020 merepresentasikan Model Bisnis Ekselen bagi BUMN dengan kriteria hasil bisnis menggunakan lima prioritas Kementerian BUMN sebagai Rujukan KPI-nya.
Baca juga: BUMN Didorong Melantai di Bursa untuk Tingkatkan Transparansi
Demikian juga 5 prioritas Kementerian BUMN diberikan penguatan dalam kriteria Proses dari KPKU.
Jadi lima prioritas KBUMN dipandang secara strategis baik dalam kriteria hasil (business result) maupun dalam kriteria proses (business process)," ujar Agung.