News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alvin Lie Kritik Kemenhub Terkait Pencabutan Aturan Pembatasan Penumpang Internasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenhub mencabut aturan pembatasan penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang baru efektif empat hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai telah membuat malu Indonesia di mata dunia internasional. 

Hal tersebut disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie menyikapi dicabutnya aturan pembatasan penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang baru efektif empat hari. 

"Ini sungguh memalukan Indonesia, peraturan diterbitkan keesokan harinya (efektif) dan empat hari kemudian dicabut. Semoga ini yang terakhir, tidak terjadi peraturan-peraturan seperti itu lagi," kata Alvin  saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021. 

Namun, Kemenhub membatalkan aturan tersebut dengan mengeluarkan surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 4 Oktober 2021.

Baca juga: Kemenhub Hapus Aturan Pesawat Hanya Bisa Angkut 90 Orang Penumpang Internasional

Dicabutnya aturan yang baru efektif empat hari, kata Alvin, menunjukkan paraturan Kemenhub dibuat terlalu tergesa-gesa karena untuk penerbangan internasional tidak cukup waktunya hanya diberikan satu hari sosialisasi. 

"Ingat pelaku perjalanan internasional itu butuh waktu lama untuk booking misalnya, urus visa dan ada perbedaan waktu juga," tutur Alvin Lie. 

"Sehingga waktu yang diberikan untuk persiapan implementasi satu hari itu, jelas merepotkan orang banyak dan menunjukkan kurang matangnya perencanaan. Tidak dipikirkan matang-matang dampaknya apa? dan reaksi dari pemangku kepentingan seperti apa?" katanya.

Kemenhub Hapus Aturan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan pembatasan atau maksimal 90 orang untuk per penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini