News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kategori Sakit, 2 BUMN Ditargetkan Bubar Dalam Waktu Dekat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan pertandingan sepak bola putra PON Papua di Stadion Mandala, Jayapura

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN segera membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi, tetapi masih ada karyawannya. Dua diantaranya akan ditargetkan bakal dibubarkan terlebih dahulu dalam waktu dekat.

“Terdekat ini yang mau kita kejar pembubarannya adalah Iglas (PT Industri Gelas) dan juga PT Kertas Kraft Aceh,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga secara virtual, Selasa (5/10/2021).

“Iglas ini memang sudah kita lakukan pembayaran ke karyawan. Pembubaran bisa melalui mekanisme seperti PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kita lihat saja prosesnya, kita kejar target bisa dua (BUMN terlebih dahulu),” sambungnya.

Seperti diketahui, ketujuh BUMN tersebut yaitu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero).

Baca juga: BUMN Didorong Melantai di Bursa untuk Tingkatkan Transparansi

Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Arya mengatakan, langkah-langkah konkret terus dilakukan Kementerian BUMN demi mempercepat pembubaran tujuh perusahaan pelat merah tersebut.

Baca juga: Utang 2 Miliar Dolar AS, Menteri BUMN Duga Ada Korupsi di Krakatau Steel

“Kenapa baru sekarang dibubarkan? Karena kita mau bikin kepastian ke semuanya. Karena selama ini tidak ada langkah-langkah konkret yang dibuat. Makanya Pak Erick menegaskan 7 perusahaan ini harus dibubarkan,” pungkas Arya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga pernah mengatakan, dirinya bersimpati terhadap karyawan di tujuh BUMN tersebut yang nasibnya terkatung-katung.

Baca juga: Erick Thohir: Penggabungan Pelindo Sudah Dapat Restu Presiden dan Kemenkeu

"Tujuh BUMN itu sudah lama tidak beroperasi. Kasian juga nasib pegawainya terkatung-katung dan kami kan zalim kalau jadi pemimpin tidak beri kepastian (ditutup atau dihidupkan kembali)," kata Erick yang dikutip pada Sabtu (25/9/2021).

Namun, Erick menyampaikan dalam menutup BUMN membutuhkan proses yang panjang, sehingga diperlukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 untuk mempercepat dalam mengambil keputusan nasib perusahaan pelat merah.

Erick mencontohkan, dalam melakukan restrukturisasi BUMN saja memerlukan waktu sekitar sembilan sampai 12 bulan dengan persetujuan lintas kementerian.

"Untuk menutup BUMN perlu proses panjang lagi karena itu kami meminta (revisi UU BUMN), apa lagi ini dari DPR langsung (mengusulkan revisi). Karena itu pas kunjungan ke Krakatau Steel saya juga meminta dukungan dari Pak Presiden dan semua menteri," ujar Erick.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini