News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Cara Menggunakan Meterai Elektronik lengkap dengan ketentuannya

8. Masukkan detil dokumen

9. Kemudian posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10. Lalu, jika proses pembubuhan sudah selesai, silahkan unduh atau bagikan file dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.

Aturan Materai Elektronik

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Tibunnews.com yang dikutip dari peruri.co.id, Menteri keuangan, Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea materai:

Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Ketentuan e-meterai

Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, berikut ketentuan e-meterai:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen).

Sementara itu, ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

Satu di antaranya, ketentuan tersebut yang tertuang dalam UU Tentang Bea Materai pasal 3 ayat 1 dan 2:

Pada ayat 1 membahas tentang Bea Materai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alatuntuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini