TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai E-Meterai lengkap dengan cara penggunaan, ketentuan dan aturannya dalam artikel ini.
E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kegunaan E-Meterai adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Diketahui E-Meterai sudah bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Lalu bagaimana cara menggunakan E-Meterai?
Baca juga: Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai, Akses pos.e-meterai.co.id
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya
Dikutip dari kompas.tv, berikut cara menggunakan e-meterai:
Cara Menggunakan E-Meterai:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhannya yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal Perusahaan), atau Wholesale (distributor).
3. Apabila sudah memiliki akun, silahkan login
4. Masukkan email, kata sandi, dan kode OTP
5. Kemudian klik "Pembelian" untuk membeli e-meterai
6. Lalu lanjut ke tahap "Pembubuhan"
7. Setelah itu, unggah dokumen dengan format PDF