News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kereta Cepat

Fraksi PKS Kritik Pemerintah Gunakan APBN Bangun Proyek Kereta Cepat 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/6/2021). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terus mengebut proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hingga kini, progres pembangunan proyek dengan nilai investasi 6,07 miliar dollar AS itu sudah mencapai 74 persen. dan akan mulai menjalankan uji coba pada November 2022 dan beroperasi secara komersial pada 2023 mendatang. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengkritik keras terhadap dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). 

Perpres terbaru, kata Ecky, menyebutkan beberapa perubahan regulasi, di antaranya menyebutkan proyek KCJB dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal ini berlawanan dengan peraturan sebelumnya. 

"Pada pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah," kata Ecky, kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Ecky berpendendapat Perpres baru hanya akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB. 

"Skema pendanaan yang tertuang dalam Perpres baru berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara, akan membuat APBN semakin berat," ucap Anggota DPR dari Dapil Jabar III ini. 

Ecky menilai proyek infrastruktur KCJB memiliki perencanaan yang tidak matang. 

Seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, serta adanya ketergesa-gesaan pemerintah dalam memutuskan proyek kereta cepat ini menyebabkan perhitungan dalam studi kelayakan kereta cepat tersebut menjadi tidak akurat.

Baca juga: Kereta Cepat Akan Dibiayai APBN, Wakil Ketua MPR Tegaskan Proyek Harus Diaudit Dulu oleh BPK

"Dalam proses pembangunannnya, KCJB mengalami pembengkakan biaya (cost overrun). Awalnya, estimasi biaya proyek kereta cepat berkisar US$6,1 miliar, kemudian terjadi lonjakan sebesar US$4,9 miliar atau setara dengan Rp69 triliun. Lonjakan biaya yang muncul akibat perhitungan anggaran EPC yang tidak  akurat, pengukuran lahan tidak tepat, keterlambatan proyek, serta biaya pendukung lainnya yang luput dianggarkan di awal, Ecky menyebutnya sebagai bukti buruknya perencanaan Pemerintah dalam proyek ini," ujarnya. 

Selain itu, Ecky juga menuntut harus adanya audit investigasi terhadap proyek yang disinyalir akan merugikan keuangan negara. 

"Kondisi tersebut jelas ironi dengan kondisi APBN yang saat ini masih harus fokus pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN)," ucapnya. 

Ecky menegaskan untuk PC-PEN saja, APBN masih berdarah-darah. Meskipun terdapat pelonggaran defisit yang mengakibatkan utang melonjak tajam, beberapa hak rakyat kecil masih harus dipangkas dengan pengurangan berbagai subsidi. 

"Penambahan beban pajak harus dirasakan masyarakat, karena kebijakan ekstensifikasi pajak akibat shortfall yang kian dalam. Artinya bahwa adanya alokasi APBN untuk hal yang tidak esensial dan lebih kepada pemenuhan hasrat pemerintah dalam membangun proyek KCJB tersebut, akan mencederai asas atau nilai keadilan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini