Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kementerian dan lembaga membahas pinjaman online (Pinjol).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai pinjaman online yang memiliki sejumlah dampak baik positif maupun negatif.
Positifnya pinjol memberikan manfaat bagi masyarakat karena memberikan pinjaman secara cepat dan luas. Hanya saja kata Wimboh maraknya pinjol tersebut jangan sampai menganggu masyarakat.
"Jangan masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman-pinjaman online ini," katanya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
Ia mengatakan di lapangan banyak sekali produk Pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Banyak laporan dari masyarakat bahwa pinjol tersebut menawarkan suku bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.
"Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," katanya.
Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kata Wimboh terdapat 3 ribu lebih perusahaan Pinjol ilegal yang telah ditutup. Ia meminta masyarakat untuk menggunakan layanan Pinjol legal yang terdaftar di OJK.
"Sehingga kita dan pak Johnny Plate (Menkominfo) yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3 ribu lebih yang kita tutup yang tidak terdaftar," katanya.
Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman
Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Hasilnya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Para pelaku mengelola 23 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (15/10/2021):
Baca juga: Baru Ada Satu Aduan Terkait Pinjol yang Ditangani Polresta Malang
Awal kasus
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman membeberkan, penggerebekan berawal dari laporan seorang korban.
Warga berinisial TM itu mengalami depresi lantaran terlilit pinjaman online.
Bahkan, korban masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Laporan TM kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian hingga diketahui keberadaan kantor pinjol ilegal tersebut berada di Sleman, DIY.
Selain TM, polisi juga menerima laporan dari korban-korban aplikasi pinjol ini.
Baca juga: Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya
Detik-detik penggerebekan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY untuk melakukan penggerebekan.
Petugas kemudian mendatangi kantor pinjol tersebut yang terletak di di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.
Pukul 21.40 WIB kantor tersebut tertutup dan dijaga oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya
86 orang diamankan
Arief Rahman melanjutkan penjelasannya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan.
Mereka terdiri dari 83 orang operator debt collector online, 2 HRD dan seorang manajer.
Petugas juga mengamankan 105 unit handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Arif mengungkapkan, berdasarakan mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan Pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapat Kepolisian dari korban.
Baca juga: UPDATE: Penggerebekan Pinjol, Polda Metro Tetapkan Direktur PT ITN dan 2 Orang Lain jadi Tersangka
"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," katanya.
Arif menambahkan, 86 orang itu menjalankan 23 aplikasi pinjol.
Dari jumlah tersebut, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," tegasnya.