TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mata masyarakat kini banyak tertuju pada isu pinjaman online atau pinjol.
Pinjol terutama pinjol tanpa izin atau ilegal menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan.
Keberadaan pinjol ilegal sudah mirip dengan rentenir yang menjerat warga dengan bunga yang mencekik.
Beberapa waktu terakhir, kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal semakin marak.
Baca juga: Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah
Terbukti dari adanya lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.
Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.
Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Baca juga: Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi
OJK sendiri terus mengedukasi masyarat terkait cara mengetahui pinjol ilegal atau tidak. Ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK.
Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK.
Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Baca juga: 83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dibawa ke Bandung dari Yogyakarta, Dikawal Polisi Bersenjata
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK
Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:
1. Website OJK