TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan berlaku tegas terhadap layanan pinjaman online (pinjol) ilegal ke seluruh wilayah Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan tidak ada tempat bagi pinjol ilegal.
Otoritas perbankan ini akan memberangus layanan yang telah membuat resahmasyarakat tersebut.
Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah dan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.
Baca juga: Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah
“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” kata Wimboh sepertidiberitakan Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Menurut dia, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Ia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara-cara Debt Collector Pinjol Ilegal Intimidasi Nasabah
Masyarakat, kata Wimboh, dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol, atau melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id Adapun sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2021.
residen mengaku sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Janji Berantas Pinjol Ilegal di Seluruh Indonesia"