News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Ketua OJK Janji Bakal Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan untuk lebih militan dalam memberantas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menuturkan, hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang berlangsung beberapa hari yang lalu.

"Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (15/10/2021), OJK kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjol ilegal," ucap Wimboh dikutip Tribunnews dalam akun Instagram pribadinya, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Terdapat 42 Laporan Korban Pinjol Ilegal di Jawa Timur dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir

"OJK sudah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk fintech lending sejak Februari 2020," sambungnya.

Untuk pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, lanjut Wimboh, akan terus ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.

Seluruh penyelenggara pinjaman online pun harus bergabung dalam Asosiasi atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Baca juga: OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol

"Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK," papar Wimboh.

OJK bersama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM, telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," pungkas Wimboh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini