Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 1 November 2021.
Dalam penerapanan PPKM ini, sejumlah daerah memiliki level yang dikategorikan. Level ini mulai dari 1 hingga empat, dengan mengacu kepada tingkat penularan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Kebijakan ini juga sekaligus mengubah syarat perjalanan untuk masyarakat yang menggunakan transportasi, baik itu darat, laut dan juga udara.
Seperti penumpang pesawat, yang harus memenuhi syarat terbang yaitu salah satunya telah divaksin dan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga saat ini memperketat aturan perjalanan untuk penumpang pesawat. Selama PPKM yang diperpanjang hingga 1 November 2021, penumpang pesawat tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen.
Sebagai gantinya, semua penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan wajib menggunakan metode PCR test dan ditunjukkan sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR
Penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan Hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR test yang sampelnya diambil 2x24. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Hal ini berbeda dari sebelumnya yang dimana penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen untuk melakukan perjalanan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan, bahwa saat ini aturan perjalanan untuk penumpang pesawat mengacu pada Inmendagri.
"Saat ini aturan masih sama dan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 serta Inmendagri sebagai syarat melakukan perjalanan," ujar Adita, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Perbedaan dari aturan perjalanan sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Penjelasan Kemenhub
Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR
Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie.
Itulah aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021. Jangan sampai kelupaan ya! (*)