News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Langkah Sofyan Djalil Berantas Mafia Tanah, Minta Bantuan Polisi, KY dan MA

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah di negeri ini bikin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Sofyan A Djalil meradang.

Ia pun mengancam mereka agar tidak lagi menyerobot hak atas tanah orang lain tersebut.

Mereka kini tidak bisa dengan mudah lagi menyerobot lahan milik masyarakat.

"Saya juga ingin mengingatkan kepada para mafia jangan coba-coba lagi," tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Sebab, Pemerintah akan memonitor atau memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan aksi mereka.

"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot kita semua," ujar Sofyan seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Hakim Agung MA Pri Pambudi Teguh: Mafia Tanah Nyata

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).

Menurut Sofyan, tindakan ini merupakan cara untuk menghentikan praktik jahat yang dilakukan mafia tanah agar jumlahnya semakin berkurang.

"Dan mudah-mudahan kalau kita serius memerangi (mafia tanah) akan hilang, tapi perlu waktu," tambah dia.

Sofyan mengakui, masih banyak kasus pertanahan yang belum tuntas dilakukan, terutama yang ada keterlibatan dengan mafia tanah.

Fenomena ini terjadi lantaran kasus itu sudah masuk ke pengadilan, apalagi jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali.

Baca juga: Akui Ada Oknum Pegawai BPN Jadi Bagian Dari Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Kita Perangi!

Dia mengakui, jika kasus sudah sampai pada titik tersebut, maka sangat rumit untuk diselesaikan.

Namun, kata Sofyan, Presiden Jokowi, Kementerian ATR/BPN, dan aparat penegak hukum sangat serius dalam mengatasi mafia tanah.

Ini bertujuan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Sehingga, para investor juga yakin untuk berinvestasi di tanah air.

"Sehingga, orang yang punya hak bisa tidur nyenyak, tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot oleh mafia dengan berbagai praktik-praktiknya," pungkas Sofyan.

Kasusnya Masih Banyak

Sofyan A Djalil mengakui masih banyak kasus pertanahan yang belum tuntas.

"Saya akui banyak kasus belum selesai, kenapa? Kalau sudah sampai kasus sengketa, konflik, apalagi terlibat dalam mafia tanah itu lebih rumit," tegas Sofyan.

Sofyan melanjutkan, hal ini terjadi lantaran kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, terutama jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali.

Dia mengakui, jika kasus sudah sampai pada titik tersebut, maka sangat rumit untuk diselesaikan.

Baca juga: Satgas Anti Mafia Tanah Usut 69 Perkara, 61 Orang telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun menurut Sofyan, Presiden Jokowi, dan Kementerian ATR/BPN, bersama aparat penegak hukum sangat serius dalam mengatasi mafia tanah.

Ini bertujuan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Sehingga, para investor juga yakin untuk berinvestasi di Indonesia.

"Sehingga, orang yang punya hak bisa tidur nyenyak, tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot oleh mafia dengan berbagai praktik-praktiknya," lanjutnya.

Dia mengingatkan kepada para mafia agar tidak coba-coba lagi menjalankan aksinya dalam merampas tanah masyarakat.

Sofyan menegaskan, jika dahulu mereka dengan leluasa melaksanakan praktiknya, sekarang tidak bisa melakukan dengan bebas.

Sebab, Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aksi para mafia tanah.

"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot semua," ujar Sofyan.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).

Ini merupakan langkah agar cara atau praktik yang dilakukan mafia tanah tersebut semakin berkurang.

"Dan mudah-mudahan kalau kita serius memerangi (mafia tanah) akan hilang, tapi perlu waktu," tandasnya.

115 Laporan

Komisi Yudisial (KY) telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menyatakan, KY menerima aduan perkara pertanahan paling banyak dari DKI Jakarta.

Disusul Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

"KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021," jelas Sukma lewat keterangan tertulis.

Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi penguasaan tanah tanpa hak.

Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Laporan masyarakat tersebut diterima oleh KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detil sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh anggota KY.

(Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com/Suhaiela Bahfein/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini