News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pelonggaran PPKM Jawa-Bali: Tempat Permainan Anak di Mal Diperbolehkan untuk Buka

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring dengan penurunan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah kembali melonggarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Indikator ini terlihat dari kasus aktif dan kasus kematian di Indonesia saat ini yang menurun.

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tercatat sebanyak 54 Kabupaten/Kota pada level 2 dan 9 Kabupaten/Kota pada level 1.

Diperpanjang

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali selama dua minggu atau hingga 1 November 2021.

Baca juga: 75 Persen Penduduk Jepang Sudah Divaksinasi, Kasus Covid-19 di Tokyo Mulai Menurun

Selama kebijakan tersebut, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1-2 diizinkan membuka pusat perbelanjaan/pusat perdagangan/mal sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Dan penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air

Sementara itu, tempat permainan anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal diizinkan beroperasi.

Namun, dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Lebih lanjut, para pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk dilakukan skrining.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021. Keputusan tersebut diumumkan Luhut pada Senin.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini