Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFP) mengapresiasi pemberantasan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam memberantas pinjol ilegal yang merugikan diharapkan dapat memberikan rasa tenang terhadap masyarakat.
"Masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika hingga data pribadi yang disalahgunakan," ucap Adrian, Rabu (20/10/2021).
Adrian juga menjelaskan, dalam mendukung pemberantasan pinjol ilegal pada 15 Oktober 2021 kemarin AFPI resmi menghentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara karena melayani penagihan pinjol ilegal.
"Kami menilai, menilai masih maraknya pinjol ilegal yang beredar di masyarakat ini disebabkan oleh beberapa faktor," kata Adrian.
Baca juga: Mahfud MD Sarankan Masyarakat Jangan Bayar Tagihan Cicilan Pinjol Ilegal
Faktor tersebut seperti, kemudahan dalam membuat sebuah aplikasi atau web, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas.
Baca juga: Pasca Digerebek Polisi, Kantor Pinjol di Kelapa Gading Dilarang Lakukan Penagihan ke Nasabah
"Kemudian masyarakat juga mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup dan financial gap," kata Adrian.
AFPI juga mencatat, sepanjang tahun 2021 ini ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol ilegal yang sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
"Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal dengan mengetahui ciri-cirinya antara lain tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan." kata Adrian.