Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA,k segera menonaktifkan secara penuh penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik.
Dinonaktifkan-nya kartu jenis tersebut merujuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.
Dalam informasi yang diperoleh dari Manajemen BCA menyebutkan bahwa, setelah tanggal 30 November 2021, semua jenis kartu debit perusahaan, mulai dari Debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, hingga BCA Cash yang belum menggunakan teknologi cip tidak bisa digunakan.
Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM BCA Non Chip ke Kartu ATM BCA Chip, Bisa Lewat Aplikasi Halo BCA
"(Kartu debit berbasis strip magnetik) wajib ditukar dengan yang ada chip, karena kartu tanpa chip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir," jelas Manajemen BCA, Rabu (20/10/2021).
Untuk memfasilitasi penukaran kartu tersebut, BCA menyiapkan 3 jenis layanan penukaran.
Pertama, nasabah dapat menukarkan kartu debitnya secara mandiri dengan menggunakan mesin CS Digital BCA. Layanan ini dapat digunakan untuk penukaran kartu debit jenis Debit BCA dan Xpresi BCA.
Layanan kedua adalah, nasabah dapat melakukan penukaran kartu debit di seluruh kantor cabang BCA. Layanan ini dipastikan dapat dilakukan nasabah tanpa pungutan biaya, atau gratis.
Baca juga: Mengapa Harus Mengganti Kartu Debit Non Chip BCA ke Kartu Debit Chip BCA? Ini Keuntungannya!
Dan layanan terakhir adalah melalui Halo BCA.
Jika nasabah tidak ingin ke luar rumah, penukaran kartu debit dapat dilakukan nasabah dengan menghubungi Halo BCA. Untuk tarif pengiriman kartu, akan dikenakan kepada nasabah sebesar Rp20.000.