TRIBUNNEWS.COM - Simak cara aman dalam melakukan pinjaman online, lengkap dengan daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK Oktober 2021 dalam artikel ini.
Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK
Lalu bagaimana cara aman dalam melakukan pinjaman online?
Dikutip dari ojk.go.id, berikut cara aman dalam melakukan pinjaman online:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.
Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.
2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penmghasilan
Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Melunasi cicilan tepat waktu agar terhidar dari denda yang membengkak.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang
Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.