Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE ini, ada penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Aturan terbaru perjalanan penumpang disesuaikan yaitu tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen, melainkan wajib menggunakan PCR Test.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara.
"Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucap Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Garuda Minta Tarif PCR Turun Menjadi Rp 50.000
Selain itu Wiku juga menjelaskan, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.
"Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku.
Senada dengan Wiku, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga mengungkapkan, bahwa saat ini untuk kapasitas penumpang pesawat sudah diizinkan lebih dari 70 persen.
"Dengan begitu, maskapai sudah dapat mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen. Akan tetapi harus tetap menyediakan tiga row seat untuk karantina penumpang yang memiliki gejala," ujar Adita.
Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR
Aturan untuk masyarakat yang ingin menggunakan transportasi pesawat terbang kembali berubah.
Hal tersebut dikarenakan adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.
Terkait syarat penerbangan, penumpang tak lagi diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen, seperti dikutip dari Kompas.com.