Dengan penggunaan kapasitas penumpang pesawat yang sudah dibuka penuh, perlu diikuti dengan pengetatan syarat penerbangan.
Hal ini untuk mengantisipasi penularan kasus virus corona dari pelaku perjalanan.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat penerbangan terbaru karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.
Demikianlah syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.
Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, selain mematuhi syarat perjalanan terbaru, pelaku perjalanan juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Syarat penerbangan terbaru wajib PCR, ini penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19