News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa kelengkapan tiket di Terminal Keberangkatan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2020). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo

Dengan penggunaan kapasitas penumpang pesawat yang sudah dibuka penuh, perlu diikuti dengan pengetatan syarat penerbangan.

Hal ini untuk mengantisipasi penularan kasus virus corona dari pelaku perjalanan.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat penerbangan terbaru karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

Demikianlah syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.

Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, selain mematuhi syarat perjalanan terbaru, pelaku perjalanan juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Syarat penerbangan terbaru wajib PCR, ini penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini