News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai 24 Oktober, AP II Implementasikan Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.

Laporan wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 24 Oktober 2021, akan mulai menerapkan ketentuan baru aturan perjalanan untuk penumpang pesawat rute domestik.

Ketentuan baru ini, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura II mulai 24 Oktober 2021 akan mulai menerapkan aturan baru bagi penumpang pesawat.

Baca juga: Wajib Gunakan PCR, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 soal Tak Berlakunya Tes Antigen untuk Naik Pesawat

"Kami bersama dengan stakeholder di lingkungan Angkasa Pura II berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," ujar Yado, Jumat (22/10/2021).

Yado menyebutkan, dengan diberlakukannya aturan baru ini maka calon penumpang pesawat dari dan ke bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II dan terletak di Jawa wajib menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Bandara-bandara yang akan menerapkan aturan baru tersebut diantaranya Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Kertajati, Jenderal Besar Soedirman dan Banyuwangi," ujar Yado.

Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda

Kemudian berdasarkan SE Menteri Perhubungan tersebut, Yado menjelaskan, anak di bawah usia 12 tahun yang menggunakan angkutan udara wajib didampingi orang tua yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan.

“Pengecekan hasil tes Covid-19 ini, akan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan," ujar Yado.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Hari Ini Calon Penumpang Pesawat Dalam Negeri Wajib PCR, Pengusaha Protes, Pengamat Kritik Pedas

Dalam SE terbaru Kemenhub ini, penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama beserta hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil 2x34 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.

Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah.

Kemudian untuk para personel pesawat udara yang bertugas juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan metode PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini