News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Naik Pesawat Wajib PCR, Pengamat: Memberatkan Calon Penumpang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, penggunaan metode tes Covid-19 dengan PCR untuk penumpang pesawat dapat membuat minat masyarakat menurun untuk melakukan perjalanan.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan terbaru mengenai kewajiban PCR test ini juga dapat memberatkan calon penumpang pesawat dalam segi biaya.

"Bisa kita bayangkan, apabila satu keluarga bepergian dengan dua anak maka biaya tes PCR sudah mendekati Rp 2 juta dan belum ditambah harga tiket pesawat itu sendiri," ucap Arista saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat, Golkar: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati

Ia juga menilai, waktu perubahan aturan perjalanan ini tidak tepat karena arus penumpang pesawat yang sedang mengalami kenaikan.

"Dengan adanya kebijakan ini, berpotensi kembali menurunkan pergerakan penumpang pesawat yang saat ini sedang bergerak naik," kata Arista.

Arista juga mengungkapkan, bahwa sebaiknya penumpang pesawat hanya perlu menggunakan hasil tes antigen saja. Mengingat dalam history 2 tahun terakhir ini, penyebaran Covid-19 di pesawat sangatlah kecil.

Baca juga: Daftar Alasan Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE terbaru Kemenhub ini, penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama beserta hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil 2x34 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.

Baca juga: Aturan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Tuai Kritikan: Diminta Kaji Ulang hingga Harga Tes Diturunkan

Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah.

Kemudian untuk para personel pesawat udara yang bertugas juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan metode PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam.

Dengan adanya ketentuan baru ini dan berlakunya SE tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengisi kapasitas penumpang 100 persen.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga mengungkapkan, bahwa saat ini untuk kapasitas penumpang pesawat sudah diizinkan lebih dari 70 persen.

"Dengan begitu, maskapai sudah dapat mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen. Akan tetapi harus tetap menyediakan tiga row seat untuk karantina penumpang yang memiliki gejala," ujar Adita, Kamis (21/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini