“Jadi, kita tidak melihat perusahaan hanya mengejar keuntungan. Tetapi, mereka juga melihat tanggung jawab kepada lingkungan,” ujar Fedaus.
Sementara Ryoji Saito mengatakan, bahwa fokus pada Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) adalah dari pasar Eropa.
“Jika para pelaku industri baja akan mengekspor baja ke pasar Eropa, maka akan diberlakukan penambahan pembayaran pajak karbon,” jelas Ryoji.
Sedangkan Ketua Umum Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim mengatakan, pengenaan pajak karbon menjadi instrumen pengendalian emisi karbon.
Penerapan netral karbon, terangnya, juga diklaim bakal memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
“Pengenaan pajak karbon melalui peraturan perpajakan, adalah bagian dari partisipasi aktif Indonesia dalam penanganan global atas dampak negatif emisi gas rumah kaca,” ujar Silmy.
Silmy menambahkan, kebijakan pemerintah yang mengacu pada Strategi Jangka Panjang (Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 ini bakal berdampak positif terhadap industri nasional termasuk industri baja.