News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjol Hingga 50 Persen

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati untuk memangkas bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50 persen.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, hal tersebut sebagai upaya seluruh anggota resmi dalam menghadapi pinjol ilegal.

"Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Teror Nasabah Pakai Konten Asusila, Empat Tersangka Pinjol Kelapa Gading Dijerat UU Pornografi

Sunu mengungkapkan, dalam aturan kode etik di industri pinjol atau financial technology (fintech) lending yakni bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari. "Dengan itu, diputuskan turun 50 persen jadi 0,4 persen," katanya.

Sementara itu, dampak pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending yaitu harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.

"Tentu saja efeknya bagi anggota kami adalah memilih peminjam dengan risiko rendah. Efeknya akan signifikan, sehingga kami putuskan berlaku selama 1 bulan, ini keputusan berat, kami harus menyesuaikan produk kami, manajemen risiko kami," ujar Sunu.

Baca juga: Diteror Penagih Utang, IRT Nekat Akhiri Hidup, Punya Pinjaman di 23 Aplikasi Pinjaman Online

Sunu Widyatmoko juga mengatakan, perusahan pinjol atau financial technology (fintech) lending resmi harus berkorban dengan melakukan seleksi lebih ketat, sehingga berpotensi menekan performa keuangan.

"Konsekuensi penurunan biaya pinjaman adalah para anggota kita harus seleksi lebih ketat kepada siapa berikan pinjaman. Kenapa hanya 1 bulan? Keputusan ini tidak mudah, sangat berat bagi anggota kita, tapi kita percaya bahwa pinjol ilegal dapat dihapus, ini bentuk kontribusi kami dengan berkorban," ujarnya.

Baca juga: Bermodal Kelinci dan Investasi Bodong, Pria di Tuban Tipu Puluhan Orang Hingga Raup Miliaran Rupiah

Dia menjelaskan, keputusan pemangkasan tersebut baru diambil hari ini dan akan memerlukan waktu untuk berlaku secara efektif. "Kapan berlakunya? Karena sebagai platform elektronik butuh waktu secara teknis dan SOP. Kita butuh waktu untuk implementasi," kata Sunu.

Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlakukan moratorium atau pemberhentian untuk perusahaan fintech dapat izin baru.

"Saat ini masih moratorium, OJK lakukan kajian terhadap perusahaan terdaftar untuk jadi berizin, butuh waktu lama untuk berizin, dari sebelumnya 150 anggota jadi 106 anggota di kami. OJK minta anggota kami menyerahkan tanda (resmi) terdaftarnya karena butuh waktu lama proses berizin, tapi bisa masuk lagi setelah proses moratorium berakhir," pungkas Sunu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini