Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menegaskan pinjaman online ilegal terindikasi tidak rasional dalam memberikan suku bunga.
"Besaran bunga terus menerus naik apabila adanya wanprestasi atau gagal bayar," kata Abdul dalam dialog virtual, Sabtu (23/10/2021).
Menurutnya, tidak heran pinjaman online ini banyak dikeluhkan masyarakat karena debitur yang hanya meminjam Rp 1 juta harus membayar Rp 12 juta.
Baca juga: AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjol Hingga 50 Persen
"Kasus-kasus yang ada itu memang seperti itu. Bunga tinggi sehingga membuat debitur tidak sanggup membayar," lanjutnya.
Hal inilah yang kemudian membuat kreditur melalui para debt collectornya mengancam debitur.
Abdul menjelaskan pinjol yang dasar hukumnya perdata tetapi cara penagihannya bisa masuk dalam ranah hukum pidana.
"Cara-cara menagih dengan menyebarkan foto-foto tidak senonoh. Kemudian menggunakan kata-kata yang kasar yang juga dapat termasuk dalam pasal UU ITE," tutur dia.
Baca juga: Pakar Kritik Mahfud MD Soal Imbauan Tak Usah Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal
Sebelumnya, pemerintah mengimbau kepada penyedia jasa pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) untuk menghentikan aktivitasnya.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.
"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia.
Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegal yang masih beraktifitas.
Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktivitas pinjol ilegal.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata dia.