TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri, pengaduan masyarakat, hingga, faktor maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak perusahaan pinjol ilegal yang melanggar hukum dan semakin marak di kalangan masyarakat.
Salah satu alasan pinjol ilegal semakin marak yakni kemudahan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat.
Selain itu, pinjol ilegal menerapkan ketentuan pembayaran dan bunga yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak terjebak untuk mengajukan pinjaman dengan pinjol ilegal.
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
Baca juga: Ketua OJK: Pinjol Mesti Beri Bunga Pinjaman Lebih Murah dan Cara Tagih yang Lebih Manusiawi
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Kasih Solusi, Bantu Berikan Pinjaman ke UMKM Supaya Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Dilansir Instagram OJK, berikut ciri-ciri hingga faktor semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:
Apa Saja Ciri-Ciri Pinjol Ilegal?
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui, yakni:
- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;
- Denda tak terbatas;
- Fee besar;
- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.
Pengaduan Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal
Berikut beberapa bentuk pengaduan atau keluhan masyarakat mengenai pinjol ilegal, yaitu:
- Penagihan kepada seluruh kontak HP menggunakan teror dan kata kasar;
- Ancaman penyebaran data pribadi;
- Pencairan tanpa persetujuan pemohon.
Bagaimana Cara Cek Legalitas Perusahaan Pinjol?
Berikut ini cara masyarakat untuk mengecek legalitas suatu perusahaan pinjaman online, yaitu:
1. Cek pada website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan berikut bit.ly/daftarfintechlendingOJK;
2. Hubungi kontak OJK 157;
3. Telepon 157, atau email konsumen @ojk.go.id;
4. WhatsApp 081-157-157-157.
Apa Faktor Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal?
Adapun faktor penyebab semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:
1. Pelaku
- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website;
- Kesulitan dalam hal pemberantasan, hal tersebut terjadi karena lokasi server berada di luar negeri.
2. Masyarakat sebagai korban
- Pemahaman terbatas tentang pinjol;
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah;
- Kebutuhan mendesak;
- Tidak melakukan pengecekan legalitas.
Apa Saja Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK?
Pada laman OJK, disebutkan 106 daftar perusahaan pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK, yakni:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN https://uangteman.com
8. modalku https://modalku.co.id
9. KTA KILAT http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar http://kreditpintar.co.id
11. Maucash http://maucash.id
12. Finmas https://www.finmas.co.id
13. KlikACC https://klikacc.co.id
14. Akseleran https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id https://ammana.id
16. PinjamanGO https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P https://koinp2p.com
18. pohondana http://pohondana.id
19. MEKAR https://mekar.id
20. AdaKami www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO http://kreditpro.id
23. FINTAG http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO https://crowdo.co.id
26. Indodana indodana.id
27. JULO www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah danarupiah.id
30. Taralite www.taralite.com
31. Pinjam Modal pinjammodal.id
32. ALAMI p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai www.awantunai.co.id
34. Danakini https://danakini.co.id
35. Singa http://singa.id
36. DANAMERDEKA http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus www.finplus.co.id
40. UangMe http://uangme.id
41. PinjamDuit http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH http://danasyariah.id
43. BATUMBU www.batumbu.id
44. Cashcepat http://cashcepat.id
45. klikUMKM www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI www.360kredi.id
50. Dhanapala www.dhanapala.id
51. Kredinesia www.kredinesia.id
52. Pintek http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU www.solusi-ku.id
55. Cairin www.cairin.id
56. TrustIQ http://trustiq.id
57. KLIK KAMI www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH www.duhasyariah.com
59. Invoila http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution http://sanders.co.id
61. DanaBagus www.danabagus.id
62. UKU ukuindo.com
63. KREDITO https://kredito.id
64. AdaPundi www.adapundi.com
65. ShopeePayLater www.lenteradana.co.id
66. Modal Nasional www.modalnasional.co.id
67. Komunal www.komunal.co.id
68. Restock.ID www.restock.id
69. TaniFund www.tanifund.com
70. Ringan www.ringan.co.id
71. Avantee www.avantee.co.id
72. Gradana gradana.co.id
73. Danacita www.danacita.co.id
74. IKI Modal www.ikimodal.com
75. Ivoji www.ivoji.id
76. Indofund.id indofund.id
77. iGrow igrow.asia
78. Danai.id http://danai.id
79. DUMI minjem.com
80. LAHAN SIKAM www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id qazwa.id
82. KrediFazz www.kredifazz.id
83. Doeku doeku.id
84. Aktivaku aktivaku.com
85. Danain www.danain.co.id
86. Indosaku indosaku.id
87. Jembatan Emas www.jembatanemas.id
88. EDUFUND www.edufund.co.id
89. GandengTangan www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku bantusaku.id
92. danabijak danabijak.com
93. Danafix danafix.id
94. AdaModal www.adamodal.co.id
95. SamaKita samakita.co.id
96. KlikCair klikcair.com
97. SAMIR www.samir.co.id
98. UATAS www.uatas.id
99. TunaiKita https://www.tunaikita.com
100. Cashwagon https://cashwagon.id
101. Findaya http://findaya.co.id
102. CROWDE https://crowde.co
103. KawanCicil http://kawancicil.co.id
104. Asetku http://asetku.co.id
105. ETHIS https://ethis.co.id
106. KAPITALBOOST https://kapitalboost.co.id
Baca juga: 13 Modus pinjaman online Ilegal, Bunga Tinggi hingga Aplikasi Tidak Bisa Diakses saat Jatuh Tempo
(Tribunnews.com/Arkan)